31 January 2013

TIPS MEMBAWA BARANG DARI LUAR NEGERI AGAR TIDAK TERKENA BEA MASUK


Nhaa ini dia satu lagi info yang berguna buat semua orang, terutama ketika habis bepergian dari luar negeri membawa banyak barang oleh-oleh.
Ini bukan tips untuk nakal atau melanggar undang-undang pabean, tapi ini justru sisi kemanusiaan yang ada dalam uu pabean tersebut.
OK langsung ajah. Tentunya suatu saat atau kemarin anda akan ke luar negeri, dan ketika pulang biasanya bawa olah-oleh ini dan itu yang jika melebihi USD 250 akan dikenai bea masuk.
Sebelumnya tolong perhatikan prinsip-prinsip berikut. Yang pertama adalah filosofi UU Pabean adalah mengutamakan penerimaan negara dari pada menghukum. Kedua adalah jika sengaja menyembunyikan barang dari luar negeri bisa terancam hukuman denda bahkan pidana. Ketiga adalah barang bawaan penumpang untuk keperluan sehari-hari tidak akan dikenai bea masuk.
Aku akan berbagi tips dalam bentuk cerita aja ya biar lebih mudah di mengerti.
Kasus pertama :
Ada seorang ibu pejabat ikut misuanya ke luar negeri. Di sana ia beli oleh-oleh berupa tas mahal. Saking senengnya ia bawa tas itu masih dalam keadaan original packing dari tokonya. Pas sampai di indonesia pihak bea cukai menahan tas tersebut sampai dibayar bea masuk, ppn, ppnbm. Total hampir sama dengan harga asli tas tersebut. Ibu itu marah-marah dan nganggep bea cukai kejam.

Kasus kedua :
Seorang penumpang dari amerika membawa 5 pasang sepatu dan 15 potong pakaian, dimasukan dalam koper dan dikondisikan seperti barang keperluan sehari-hari. Walaupun baru pemuda ini tidak diwajibkan bayar bea masuk oleh bea cukai.
Kasus ketiga :
Seorang habis berlibur dari singapura, dia membeli oleh-oleh 2 potong kemeja dan sebuah notebook. Total harga pasti lebih dari USD 250, notebook dimasukan di tas gendong, sementara kedua baju barunya masih tertera kode tax pricenya. Sama bea cukai bandara orang ini disuruh bayar bea masuk untuk kedua bajunya saja sementara notebooknya tidak.
Kasus terakhir adalah seorang bapak yang habis dari india, dia di sana membeli dua cincin keren. Yang satu dipakai, yang satu di masukan saku celana. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai bandara, bapak ini diminta untuk bayar cincin yang disakuinya.
Nah sudah ngertikan sekarang bedanya. Jadi untuk barang-barang yang dipakai untuk keperluan sehari-hari tidak akan dikenai kewajiban bea masuk di bandara. Jadi kesimpulannya adalah kondisikan barang-barang bawaan anda sebagai barang kebutuhan penumpang selama di luar negeri.
Lho dari mana aku tahu,
itu adalah tips dari dosenku di asrama tadi siang, tetapi redaksi ceritanya gak sama persis dengan yang dosen ceritakan, aku sudah menysunnya dengan bahasaku sendiri. Demikian semoga bermanfaat !

2 comments: