19 May 2013

CARA MENDATANGKAN KELUARGA (ISTRI & ANAK) KE QATAR 2013 (HOW TO VISIT OUR FAMILY TO QATAR 2013)

Ini adalah pengalaman teman saya yang mendatangkan keluarganya ke Qatar pada bulan Mei 2013 ini. Sebagai sharing untuk teman-teman di Qatar yang berencana mendatangkan keluarga. Semoga tulisan ini bermanfaat !



Corniche - Qatar (dok. pribadi)
Visa keluarga ada 2 jenis :
1. Visa Visit Family, yaitu visa kunjungan keluarga yang berlaku selama 6 bulan dan dapat di perpanjang setiap bulannya. Syaratnya gaji minimal 5000 QR.
2. Visa Visit Family Resident, yaitu visa keluarga untuk tinggal di Qatar yang berlaku selama setahun dan dapat di perpanjang setiap tahunnya. Syaratnya gaji minimal 10.000 QR

Sebelum kita mengurus Pengajuan Visa Visit Family ke Kantor Imigrasi Qatar, kita harus pergi ke Majelis Qodho' ( Pengadilan Agama-nya Qatar) dahulu untuk mengurus Legalisasi Surat Nikah kita yang di tanah air.

Syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk ke Majelis Qodho :

1. Menerjemahkan Surat Nikah ke bahasa Arab di penerjemah terpecaya yang ditunjuk oleh Majelis     Qodho ( Banyak terdapat di dekat Sofitel - Doha) dan juga menerjemahkan Akte Kelahiran Anak yang akan di bawa. Biaya 40 QR perlembar.

2. Datang ke Majelis Qodho (selanjutnya disingkat MQ) dengan membawa syarat-syarat :
   - ID Qatar asli & fotocopy
   - Pasport istri
   - Surat terjemahan Surat Nikah dalam bahasa Arab (yang tadi kita sebutkan)
   - Mengisi formulir yang sudah disediakan ( dalam bahasa Arab & dengan tinta hitam)
   - Membawa 2 orang saksi dengan menyertakan ID Qatar asli ( saksi harus hafal nama istri kita)

3. Untuk pagi hari MQ buka setiap hari selain hari Jum'at & Sabtu. Dan untuk siang hari setiap hari Ahad, Selasa & Kamis jam 2 siang. Harap datang 1 jam atau 30 menit sebelum buka, karena banyak yang antri.

4. Surat akan selesai dalam 1 hari. Setelah Surat Legalitas Surat Nikah selesai harap di periksa kembali nama istri & saksi, apabila terjadi kesalahan akan bermasalah di kantor imigrasi..

***

Setelah Surat Legalitas Surat Nikah selesai, tinggal kita mengurus visa ke Imigrasi yang berada di Roundeboud Immigration di Madinat Khalifah.

Syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus visa visit family adalah :

1. Mengisi formulir aplikasi yang bisa di download di www.moi.gov.qa atau disini
2. Surat pengantar dari perusahaan kita bekerja (keterangan ttg gaji dan kesanggupan kita membawa keluarga)
3. ID Pemohon (fotocopy)
4. ID Sponsor Pemohon (fotocopy)
5. Surat Legalitas Surat Nikah dari Majelis Qodho (harus asli)
6. Surat Akte Kelahiran Anak yang sudah diterjemahkan (harus asli)
7. Surat Akad Sewa Rumah

Siapkan kartu ATM untuk pembayaran. Biaya permohonan Visa Visit Family yaitu 200 QR per aplikasi. Jika kita ingin membawa istri dan 2 orang anak berarti kita harus membayar 600 QR.

Datanglah lebih awal agar tidak mengantri terlalu panjang. Loket di buka pukul 06.30 pagi. Usahakan jam 06.00 kita sudah ada disana.

Jika aplikasi kita diterima, dalam 3 hari insya Alloh visa akan keluar. Kita akan dikirim pemberitahuan via SMS dan visa bisa di print dari situs imigrasi Qatar.

11 comments:

  1. Pak,buku nikahnya mesti di attested kedutaan qatar dulu yg dijakarta ga ya???

    ReplyDelete
  2. Mohon bantuan infonya aq masih bingung banget ini. Thx sebelumnya

    ReplyDelete
  3. yang saya tahu..gak perlu ke kedutaan qatar lagi..cukup diterjemahkan ke bhs arab oleh penerjemah terpecaya di kota Doha Qatar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih banyak pak infonya. Berguna sekali.
      Ini artinya attested di majlis qodho itu general untuk semua warga negara ya.. Peraturan baru ini,bikin keder. Sebelumnya malah ada yg bilang mesti attested kedutaan indonesia yg di qatar juga katanya,jadi tambah bingung.. :(

      Delete
    2. Pak ahmad yani,tambahan nanya lagi pak.
      Syarat attested di majlis qodho itu termasuk untuk pengajuan family visit visa bukan residence juga ya pak???! Yg keluarganya cuma dateng sebulan aja tuuh

      Delete
    3. itu utk semua jenis visa family,baik visit maupun residence...

      Delete
  4. Assalam pak, salam kenal...
    beberapa hari yang laluj saya dapat trawaran beasiswa dari universitas hamad bin khalifa di qatar, mereka mengatakan "setelah pengurusan visa resident dan tiket selesai kami akan langsung mengirimkannya melalui Email anda"...nanti setelah dapet visa resident dan tiket via email, apakah saya bisa langusng berangkat dengan print out email yang saya dapat? atau saya masih harus datang ke kedutaan qatar di jakarta untuk mengurus sesuatu (misalnya entry visa)? terimakasih pak, saya tunggu responnya di Email : jamal_elhafidz@yahoo.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu sy bentuk qatar visa itu online jd ga perlu ke kedubes qatar yg dijakarta.
      Kedubes qatar yg dijakarta ga melayani pembuatan visa krn sistem qatar visa itu sponsorship.
      Kedubes qatar jakarta melayani attested dokumen untuk belajar dan bekerja. Begitu kesimpulan sy dr pengalaman temen2 sy. Sekiranya ada tambahan ato kesalahan mohon koreksi. Hehe.

      Delete
    2. iya betul jawaban bang husnain..

      Delete
  5. Asslmlkm.
    Saya punya saudara di qatar, dan saya mau bekerja disana. Untuk keberangkatannya apa cukup dengan pasport, visa dan tiket pesawat saja??? Tolong infonya y
    Terima kasih

    ReplyDelete
  6. Hello Pak Ahmad Yani, wah informasi ini sangat berguna. Pertanyaan lagi: setelah visa untuk istri dan anak selesai, apakah mereka tetap di wawancara oleh imigrasi? Dan perpanjangannya bagaimana ya pak? Terima kasih.

    ReplyDelete