Nhaa ini dia satu lagi info yang berguna buat semua orang, terutama ketika habis bepergian dari luar negeri membawa banyak barang oleh-oleh.
Ini bukan tips untuk nakal atau melanggar undang-undang pabean, tapi ini justru sisi kemanusiaan yang ada dalam uu pabean tersebut.
OK langsung ajah. Tentunya suatu saat atau kemarin anda akan ke luar negeri, dan ketika pulang biasanya bawa olah-oleh ini dan itu yang jika melebihi USD 250 akan dikenai bea masuk.
Sebelumnya tolong perhatikan prinsip-prinsip berikut. Yang pertama adalah filosofi UU Pabean adalah mengutamakan penerimaan negara dari pada menghukum. Kedua adalah jika sengaja menyembunyikan barang dari luar negeri bisa terancam hukuman denda bahkan pidana. Ketiga adalah barang bawaan penumpang untuk keperluan sehari-hari tidak akan dikenai bea masuk.
Aku akan berbagi tips dalam bentuk cerita aja ya biar lebih mudah di mengerti.
Kasus pertama :
Ada seorang ibu pejabat ikut misuanya ke luar negeri. Di sana ia beli oleh-oleh berupa tas mahal. Saking senengnya ia bawa tas itu masih dalam keadaan original packing dari tokonya. Pas sampai di indonesia pihak bea cukai menahan tas tersebut sampai dibayar bea masuk, ppn, ppnbm. Total hampir sama dengan harga asli tas tersebut. Ibu itu marah-marah dan nganggep bea cukai kejam.
Ada seorang ibu pejabat ikut misuanya ke luar negeri. Di sana ia beli oleh-oleh berupa tas mahal. Saking senengnya ia bawa tas itu masih dalam keadaan original packing dari tokonya. Pas sampai di indonesia pihak bea cukai menahan tas tersebut sampai dibayar bea masuk, ppn, ppnbm. Total hampir sama dengan harga asli tas tersebut. Ibu itu marah-marah dan nganggep bea cukai kejam.